Monday, February 9, 2009

***7:68***

68. Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu".

---suplemen---
Ibnu Umar ra berkata, "Bahwasanya Rasulullah SAW biasa memberikan bergian tersendiri kepada orang yang beliau utus dalam suatu misi, selain bagian umum para tentara." (Muttafaq Alaih)

Memberikan bagian tersendiri atau bonus khusus adalah orang yang memerintahkan, bukan orang yang diperintahkan, atau pihak lain yang menyerahkan harta tersebut. Dan bagian itupun terserah kebijakan pemimpin, berapa jumlahnya. Kecuali jika sudah ada perjanjian sebelumnya.

Artinya orang yang bertugas tidak boleh menerima bagian khusus dari orang lain, terlebih lagi dari pihak yang seharusnya meyerahkan atau membayar. Karena yang seperti itu namanya suap! Dan Nabi melarang keras praktik kolusi semacam ini.

(Diambil dari buku 165 Kebiasaan Nabi, Abdul Zulfidar Akaha:369-371)
Arsip://pengajiankantor.blogspot.com

No comments: